Uu Nomer 19 Tahun 2019 Yang Dapat Dianggap Melemahkan Kpk.

Pertanyaan : UU Nomer 19 Tahun 2019 yang dapat dianggap melemahkan KPK.

Jawaban :
Pembentukan UU No.19 Tahun 2019 dinilai cacat formil yang menghasilkan ketentuan yang melemahkan KPK. Karena itu, diusulkan agar UU No. 19 Tahun 2019 diganti dengan UU yang baru atau setidaknya kembali ke UU No. 30 Tahun 2002.

Originally posted 2023-01-07 12:35:43.