Presiden Mengangkat Duta Besar Dan Konsul Di Negara Negara Sahabat, Kapasitas Presiden Sebagai?A. Kepala Lembagab. Kepala Negarac. Kepala Pemerintahand. Ketua Partai ​

Pertanyaan : Presiden mengangkat duta besar dan konsul di negara negara sahabat, kapasitas presiden sebagai?a. kepala lembagab. kepala negarac. kepala pemerintahand. ketua partai ​

Jawaban : Jawab :B. kepala negaraPenjelasan :Berikut kewenangan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945.Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Presiden menyatakan keadaan bahaya.Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Yudisial.

Originally posted 2023-01-07 14:32:04.