1. Apa Itu Dpr Dan Fungsinya2. Apa Itu Dpd Dan Fun…

Pertanyaan : 1. apa itu DPR dan fungsinya2. apa itu DPD dan fungsinya3. apa itu KY dan fungsinya 4. apa itu KPU danfungsinya 5. apa itu BPK dan fungsinyaaku tunggu sampai jam 22.01aku tunggu jawaban nya kakkalo sudah melihat pertanyaan saya silahkan di jawab kak ingat waktu sampai jam 22.01 kakminta tolong dijawab kak ​

Jawaban :
1.Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.2.Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2002 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga .3.Mukti menyinggung bahwa KY memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.4. KPU Kabupaten/Kota bertugas:Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya5.BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
maaf kalau salah

1)DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Fungsinya:-lembaga pembentuk undang-undang-pelaksana pengawasan terhadap pemerintah-sebagai fungsi anggaran2)DPD (Dewan Perwakilan Daerah)-sebagai pengawasan dan penganggaran. -Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.-Pembahasan Rancangan Undang-Undang.3)KY (Komisi Yudisial)-Menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.-Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.-Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).4) KPU( Komisi Pemilihan Umum)-menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.-mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum. -memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.5) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)-memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD-memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Originally posted 2023-01-04 04:26:51.